<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
  <channel>
    <title>DSpace Community: Faculty of Law</title>
    <link>http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/28</link>
    <description>Faculty of Law</description>
    <pubDate>Mon, 06 Jul 2026 11:29:08 GMT</pubDate>
    <dc:date>2026-07-06T11:29:08Z</dc:date>
    <item>
      <title>Analisis Yuridis terhadap Pidana Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin</title>
      <link>http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5362</link>
      <description>Title: Analisis Yuridis terhadap Pidana Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin
Authors: ERWINSYAH, AMZAT; 245114056; Harahap, Syahrul Bakti</description>
      <pubDate>Thu, 05 Mar 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5362</guid>
      <dc:date>2026-03-05T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>PERANAN SATUAN SABHARA DALAM MENCEGAH TINDAK KEKERASAN JALANAN (BEGAL)  DI WILAYAH KOTA MEDAN</title>
      <link>http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5360</link>
      <description>Title: PERANAN SATUAN SABHARA DALAM MENCEGAH TINDAK KEKERASAN JALANAN (BEGAL)  DI WILAYAH KOTA MEDAN
Authors: NASUTION, NASRUN HIDAYAT; : 235114129; lubis, muhammad ridwan
Abstract: Sat Sabhara mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Sebagai unsur pelaksana tugas pokok, Sat Sabhara berperan dalam hal pemeliharaan Kamtibmas melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, patroli, pengawalan serta pelayanan masyarakat dan upaya penindakan tahap awal. Salah satu fungsi teknis Sat Sabhara yaitu melakukan Patroli Giat bergerak/dinamis dari suatu tempat ke tempat tertentu yang dilakukan oleh petugas guna mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat yang bersifat multifungsi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan jalanan (begal), bagaimana peranan satuan sabhara dalam mencegah tindak kekerasan jalanan (begal) di wilayah Kota Medan, bagaimanakah hambatan dan upaya  satuan sabhara dalam mencegah tindak kekerasan jalanan (begal) di wilayah Kota Medan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan jalanan (begal) adalah dilatar belakangi oleh faktor lingkungan yaitu adanya pergaulan-pergaulan yang tidak sewajarnya sehingga terjerumus untuk melakukan aksi tindak kejahatan dengan kekerasan (begal). Peranan satuan sabhara dalam mencegah tindak kekerasan jalanan (begal) di wilayah Kota Medan adalah menangkap dan melaporkan eksekutor kejahatan yang tertangkap tangan pada saat patroli. Anggota patroli yang berdinas yang pertama kali melihat sekaidah langsung menemukan suatu kejadian segera mengamankan korban, eksekutor, saksi, barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai Polisi yang berwenang menyambangi dan mengolah TKP guna proses hukum. Hasil penelitian yaitu hambatan satuan sabhara dalam mencegah tindak kekerasan jalanan (begal) di wilayah Kota Medan adalah faktor internal yakni kurangnya personel polisi, kurangnya informasi, tidak ditemukan barang bukti dan kurangnya sarana dan prasarana dan faktor eksternal yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, korban tidak segera melapor dan adanya rasa takut kepada Polisi. Penanggulangan tindak pidana kekerasan (begal) adalah dengan upaya preventif dan represif dengan membentuk tim patroli. Upaya ini untuk menindak para pelaku begal dilakukan juga penindakan terhadap pelaku kejahatan lain bisa berupa tindak pidana kekerasan atau biasa disebut dengan begal</description>
      <pubDate>Thu, 05 Dec 2024 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5360</guid>
      <dc:date>2024-12-05T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP KASUS  KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA  UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004</title>
      <link>http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5359</link>
      <description>Title: PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP KASUS  KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA  UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
Authors: SAWITRI, JUNIKA INDAR; 215114020; SIREGAR, BONANDA JAPATANI
Abstract: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Indonesia, terutama terhadap perempuan. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, implementasi perlindungan terhadap korban masih menghadapi berbagai hambatan, seperti budaya patriarki, stigma sosial, dan minimnya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT, dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan, serta faktor penyebab terjadinya KDRT, termasuk peran budaya diam (culture of silence) dalam mempertahankan kekerasan di komunitas berbasis adat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, dan studi kasus yang dikaji adalah perkara Nomor 1119/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih belum optimal, dan dibutuhkan upaya komprehensif dari negara, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan sistem perlindungan yang adil dan berpihak pada korban. Kesimpulannya, perlindungan perempuan dari KDRT memerlukan penanganan holistik yang mencakup aspek hukum, sosial, dan budaya.</description>
      <pubDate>Tue, 08 Jul 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5359</guid>
      <dc:date>2025-07-08T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI BUS ANGKUTAN  UMUM AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN PENUMPANG  MENINGGAL DUNIA</title>
      <link>http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5358</link>
      <description>Title: PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI BUS ANGKUTAN  UMUM AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN PENUMPANG  MENINGGAL DUNIA
Authors: SULAIMAN, TENGKU; 235114213; lubis, muhammad ridwan
Abstract: Faktor manusia merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian atau kealpaan pengemudi khusunya anak dalam mengemudikan kendaraannya. Kelalaian tersebut tidak jarang menimbulkan korban, baik korban menderita luka ringan, luka berat atau meninggal dunia bahkan tidak jarang merenggut jiwa pengemudinya sendiri. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, bagaimana pertanggungjawaban pengemudi bus angutan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dalam mengemudi, bgaimana hambatan dan upaya Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Aceh Utara dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah disebabkan tiga faktor utama yaitu faktor pengemudi (road user), faktor kendaraan (vehicle), faktor lingkungan jalan (road environment). Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antar faktor lain. Hal-hal yang tercakup dalam faktor-faktor tersebut antar lain faktor manusia, faktor sarana jalan dan faktor kendaraan bermotor. Pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat rumusan kelalaian pengendara motor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Upaya mencegah terjadinya tindak pidana lalu lintas akibat kelalaian pengemudi adalah dengan meningkatkan faktor internal dan faktor eksternal diantaranya adalah memberikan tidakan pembinaan, pengawasan kepada anggota serta melakukan koordinasi dengan pihak lain yang berwenang terhadap jalan rusak.</description>
      <pubDate>Tue, 08 Jul 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5358</guid>
      <dc:date>2025-07-08T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
  </channel>
</rss>

