Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2159
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorBonanda Japatani Siregar, SH,MHD ( PEMBIMBING )-
dc.contributor.authorPURBA, DEWI AGUSTINI-
dc.date.accessioned2022-10-28T03:59:44Z-
dc.date.available2022-10-28T03:59:44Z-
dc.date.issued2022-07-05-
dc.identifier.other185114001-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2159-
dc.description.abstractTindak kejahatan selalu menjadi topik menarik untuk dibicarakan oleh kebanyakan orang, daya tarik dari isu ini sangat sensitif karena biasanya peristiwa kejahatan selalu berkaitan dengan suatu yang tidak baik dan bertentangan. Tindak kejahatan biasanya berkaitan dengan hukum pidana, adapun contohnya seperti tindak pidana pembunuhan. Terkadang pembunuhan itu dilakukan bukan saja langsung dibunuh akan tetapi ada yang dianiaya terlebih dahulu, dibakar, bahkan dimutilasi. Mutilasi ini lah yang menjadi titik fokus dalam penulisan ini, dimana tidak ada pasal yang jelas-jelas mengatur tentang perbuatan mutilasi melainkan mutilasi dianggap menjadi bagian dari pembunuhan yang terencana. Adapun yang menjadi kajian penulis dalam tulisan ini yaitu : 1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan cara mutilasi? 2) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembunuhan mutilasi? 3) Bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan mutilasi tersebut? Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dan empiris, yang mana menggunakan sumber data primer, sekunder dan tertier. Dengan teknik pengumpulan data yaitu menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka serta melakukan wawancara, lalu menggunakan teknik analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap kasus pembunuhan mutilasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat memandang kejahatan mutilasi ini ialah perbuatan pidana yang pada dasarnya terdapat di Pasal 338 dan Pasal 340. Berdasarkan analisis penulis pada Nomor Putusan : 2161/Pid.B/2020/PN Lbp yaitu benar jatuh pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang kemudian terungkap lah faktor penyebab terjadinya pembunuhan mutilasi tersebut yaitu permasalahan percintaan dan menghindari kecurigaan masyarakat sekitar (ketika ingin membuang mayat korban dengan maksud menghilangkan jejak). Dalam Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Mutilasi pada Putusan Nomor : 2161/Pid.B/2020/PN Lbp terlihat bahwa adanya kerja sama yang baik antar komponen-komponen atau organisasi-organisasi penegak hukum, bisa dilihat dari setiap proses per tahap dilakukan sesuai prosedur atau undang-undang yang berlaku, yang mana akhirnya pelaku di jatuhkan pasal 338 KUHPidana dengan masa tahanan 20 (dua puluh) tahun penjara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUMN AL-WASHLIYAH 09 IL.HUK 2022en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.subjectMutilasien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUNUHAN MUTILASI MENURUT HUKUM POSITIF ( STUDI PUTUSAN NOMOR 2116/Pid.B/2020/PN Lbpen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
COVER.docCOVER100.5 kBMicrosoft WordView/Open
DAFTAR ISI.docDAFTAR ISI32 kBMicrosoft WordView/Open
KATA PENGANTAR.docKATA PENGANTAR65.5 kBMicrosoft WordView/Open
ABSTRAK.docABSTRAK35.5 kBMicrosoft WordView/Open
BAB I.doc
  Restricted Access
BAB I48.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB II.doc
  Restricted Access
BAB II97 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB III.doc
  Restricted Access
BAB III37 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB IV.doc
  Restricted Access
BAB IV97 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB V.doc
  Restricted Access
BAB V35.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
DAFTAR PUSTAKA.docDAFTAR PUSTAKA33.5 kBMicrosoft WordView/Open
Lampiran.docLAMPIRAN88 kBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.