Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2937
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRambe, Akbar Antoni-
dc.date.accessioned2023-08-04T01:27:37Z-
dc.date.available2023-08-04T01:27:37Z-
dc.date.issued2021-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2937-
dc.description.abstractPembahasan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana bagi orang tua yang menyuruh anak melakukan pengemisan. Perintah menyuruh anak melakukan pengemisan selain muncul dari orang tua si anak juga dapat muncul dari pihak-pihak tertentu yang melakukan pengkoordinasian anak dalam melakukan pengemisan. Adapun permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap pelaku yang menyuruh anak sebagai pengemis, apa penyebab anak diekploitasi untuk dijadikan sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menuruh anak sebagai pengemis. Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa, pengaturan hukum pidana terhadap pelaku yang menyuruh anak sebagai pengemis adalah diatur dalam Pasal 301 KUH Pidana junto Pasal 76 I junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penyebab anak diekploitasi untuk dijadikan sebagai pengemis adalah disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor usia, ijin orang tua, rendahnya keterampilan, sikap mental, letak geografis maupun lemahnya penanganan masalah pengemis. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menyuruh anak sebagai pengemis adalah dengan diberikan sanksi kepada pelaku, kepada pihak yang menyuruh dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda atau keduaduanya sekaligus. Ancaman pidana penjara adalah paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).en_US
dc.publisherFH UMN AL WASHLIYAH 09 ILHUK 2023en_US
dc.subjectPertanggung jawaban Pidanaen_US
dc.subjectOrang Tuaen_US
dc.subjectMenyuruhen_US
dc.subjectAnak Pengemisen_US
dc.titlePertangung Jawaban Pidana Bagi Orang Tua Yang Menyuruh Anak Sebagai Pengemisen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
a. cover.docCOVER104 kBMicrosoft WordView/Open
b. Lembar Pengesahan.docLEMBAR PENGESAHAN1.83 MBMicrosoft WordView/Open
c. KATA PENGANTAR.docKATA PENGANTAR561 kBMicrosoft WordView/Open
d. DAFTAR ISI.docDAFTAR ISI31 kBMicrosoft WordView/Open
e. ABSTRAK.docABSTRAK959.5 kBMicrosoft WordView/Open
f. BAB I.doc
  Restricted Access
BAB 153 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
g. BAB II.doc
  Restricted Access
BAB 286.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
h. BAB III.doc
  Restricted Access
BAB 343 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
i. BAB IV.doc
  Restricted Access
BAB 4104.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
j. BAB V.doc
  Restricted Access
BAB 549 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
k. DAFTAR PUSTAKA.docDAFTAR PUSTAKA52 kBMicrosoft WordView/Open
m. Biodata Mahasiswa.docBIODATA MAHASISWA565 kBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.