Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4280
Title: | ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA HUTANG PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NO. 4 TAHUN 2019 (Study Kasus Putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PN.Srh) |
Authors: | Gunawan, Handi 227315001 Lubis, Muhammad Ridwan |
Keywords: | Sengketa Hutang Piutang Gugatan Sederhana |
Issue Date: | 13-Jun-2024 |
Publisher: | Pascasarjana Hukum 02 2024 PPS HUKUM |
Abstract: | Rumit dan mahalnya praktik hukum acara perdata dalam mengajukan gugatan perdata di PN menjadi salah satu penyebab masyarakat malas dan enggan berurusan di pengadilan, terutama dengan masyarakat yang memiliki sengketa hutang piutang yang nominalnya sangat kecil. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pengaturan hukum penyelesaian sengketa hutang piutang melalui gugatan sederhana berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2019 Dalam Putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PN.Srh, apa kendala dan solusi di dalam penyelesaian sengketa hutang piutang melalui gugatan sederhana berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2019 Dalam Perkara Putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PN, dan bagaimana analisis putusan dalam penyelesaian sengketa hutang piutang melalui gugatan sederhana Berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2019 Dalam Putusan No. 2/Pdt.G.S/2020/PN.Srh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat yuridis empiris. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan penelitian lapangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dilakukan di Pengadilan Negari Sai Rampah. Hasil dari penelitian ini ialahPenyelesaian sengketa hutang piutang melalui Gugatan sederhana menurut Perma No 4 tahun 2019 merupakan gugatan perdata dengan nilai materil paling banyak Rp 500 juta. Penyelesaian sengketa hutang piutang melalui gugatan sederhana berdasarkan Perma No.4 tahun 2019 sangat efisien dan efektif. Kendala yang dihadapi antara lain prinsipal wajib hadir secara langsung walaupun sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum, perihal domisili, dan kurangnya pengetahuan masyarakat. MA harus lebih tegas membuat peraturan terkait gugatan sederhana, peraturan yang sudah ada sekarang baiknya diperbaharui, dan untuk PN diharapkan lebih sering lagi melakukan sosialisasi terkait ini. Selanjutnya Hakim pengadilan negeri Sei Rampah dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara No.2/Pdt.G.S/2020/Pn.Srh, telah sesuai dengan Prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, dimana hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut melalui gugatan sederhana telah sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Perma nomor 4 tahun 2019, yang mana dalam perkara tersebut nilai gugatan dibawah 500 juta dan memiliki domisili hukum yang sama antara pihak Penggugat dan Tergugat. |
URI: | http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4280 |
Appears in Collections: | TESIS |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
ABSTRAK.docx | ABSTRAK | 1.4 MB | Microsoft Word XML | View/Open |
BIODATA MAHASISWA.docx | BIODATA MAHASISWA | 788.38 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
COVER.docx | COVER | 120.33 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
DAFTAR ISI.docx | DAFTAR ISI | 33.8 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
DAFTAR PUSTAKA.docx | DAFTAR PUSTAKA | 40.41 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
KATA PENGANTAR.docx | KATA PENGANTAR | 306.99 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
LAMPIRAN.docx Restricted Access | LAMPIRAN | 478.99 kB | Microsoft Word XML | View/Open Request a copy |
BAB I.docx | 482.3 kB | Microsoft Word XML | View/Open | |
BAB II.docx | 468.18 kB | Microsoft Word XML | View/Open | |
BAB III.docx | 501.91 kB | Microsoft Word XML | View/Open | |
BAB IV.docx Restricted Access | BAB IV | 253.6 kB | Microsoft Word XML | View/Open Request a copy |
BAB V.docx | 425.37 kB | Microsoft Word XML | View/Open | |
TANDA PERSETUJUAN TESIS.docxPERSETUJUAN TESIS | 51 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.