Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4964
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDuha, Raimond Anolifa-
dc.contributor.author235114173-
dc.contributor.authorNasution, Adawiyah-
dc.date.accessioned2025-12-05T03:44:07Z-
dc.date.available2025-12-05T03:44:07Z-
dc.date.issued2025-06-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4964-
dc.description.abstractNarkotika menjadi masalah yang terus menghantui negara Indonesia tiap tahunnya. Berbagai macam regulasi pun telah dibuat pemerintah demi menuntaskan permasalahan tentang Narkotika. Akan tetapi semua regulasi tersebut seakan tidak cukup untuk mengatasi perkembangan Narkotika saat ini jumlah tersangka kasus narkotika cenderung menurun sejak 2018. Tujuan penelitian untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sbh). Jenis penelitian ini yaitu terdapat dua pendekatan utama, yaitu penelitian normatif (doktrinal) dan penelitian empiris. Adapun Lokasi Pengambilan data pada penelitian ini adalah di Polres Padang Lawas Jl. Lintas Riau, Siborna Bunut, Kec. Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara Pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini dilakukan dengan menggali data primer yang bersumber dari putusan pengadilan, wawancara dengan hakim atau pihak yang terlibat dalam proses peradilan, serta observasi langsung terhadap proses hukum yang berlangsung. Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk pengumpulan data. Teknik dalam menunjuk suatu kata yang abstrak dan tidak diwujudkan dalam benda, tetapi hanya dapat dilihat penggunaannya melalui: wawancara, pengamatan, ujian (tes), dokumentasi, dan lain-lain..Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Pertimbangan hakim dalam putusan ini juga bahwa penerapan asas-asas peradilan pidana, khususnya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sbh didasarkan pada pendekatan yang komprehensif dan multi-dimensi. Dapat disimpulkan bahwa Hakim menggunakan beberapa teori dalam pertimbangannya, yaitu teori keseimbangan antara ketentuan undang-undang dengan kepentingan para pihak, teori ratio decidendi dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan, Pertimbangan hakim mencakup tiga aspek utama, yaitu aspek yuridis yang menganalisis terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana narkotika, aspek sosiologis yang memperhatikan dampak perbuatan terhadap masyarakat, dan aspek filosofis yang mempertimbangkan tujuan pemidanaan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 51 2025 FH HUKUMen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectregulasien_US
dc.subjectpertimbangan Hakimen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Sbh)en_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Raimond Anolifa Duha.docRaimond Anolifa Duha576 kBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.