Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5355
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorARBA’A, HAIKAL-
dc.contributor.author235114214-
dc.contributor.authormaryani, halimatul-
dc.date.accessioned2026-06-23T04:05:58Z-
dc.date.available2026-06-23T04:05:58Z-
dc.date.issued2025-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5355-
dc.description.abstractTindak pidana pemerasan dan pengancaman merupakan suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana modus operandi tindak pidana pemerasan dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn, bagaimana penegakan hukum pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/ 2024/PN.Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustakaan (library research) dengan menganalisis putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Modus operandi tindak pidana pemerasan dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn adalah terdakwa meminta uang makan kepada saksi korban. Pada saat itu saksi korban melihat 1 (satu) buah parang yang berada di belakang badan terdakwa yang tidak ditutup dengan baju, melihat hal tersebut saksi korban merasa ketakutan, lalu saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kepada terdakwa. Perbuatan ini bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menguasai barang milik Saksi korban tanpa seijin Saksi korban yang mengakibatkan kerugian bagi Saksi korban. Penegakan hukum pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn adalah terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP terpenuhinya. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 24 2026 FH HUKUMen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPemerasanen_US
dc.subjectPengancamanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN PENGANCAMANen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114214_File1.docx235114214_File1880.94 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114214_File2.docx235114214_File228.18 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114214_File3.docx235114214_File3435.79 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114214_File4.docx235114214_File424.76 kBMicrosoft Word XMLView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.