Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5406
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorINDARWATI, ERMA-
dc.contributor.author235114186-
dc.contributor.authorLubis, Ridwan-
dc.date.accessioned2026-09-08T04:07:16Z-
dc.date.available2026-09-08T04:07:16Z-
dc.date.issued2026-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5406-
dc.description.abstractKekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta merugikan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap penumpang travel, bagaimana penerapan sanksi hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap penumpang travel dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn berdasarkan undang-undang serta data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Adanya kekerasan seksual yang terjadi di transportasi umum terhadap penumpang perempuan, mengakibatkan merasa tidak nyaman dan takut dalam menggunakan jasa transportasi umum. Masyarakat menginginkan kekerasan seksual direspon oleh aparat penegak hukum, karena itu sudah merupakan kejahatan kesusilaan yang melanggar norma hukum dan norma sosial. Tujuan pengaturan kekerasan sesual dalam UU TPKS adalah untuk menguatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memuat jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah terbit sebelumnya terbit karena undang-undang yang mengatur mengenai kekerasan seksual yang ada masih belum sepenuhnya mengatur secara komprehensif permasalahan-permasalahan yang mendalam terkait kekerasan seksual. UU yang ada belum mampu menghadirkan perlindungan yang optimal, serta belum ada upaya pencegahan dan penanganan hingga pemulihan korban kekerasan seksual. Penerapan sanksi hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap Penumpang jasa angkutan umum dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdn adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 6 huruf C UU TPKS sehingga akibat perbuatannya terdakwa dipidana dengan pidana penjaran selama 8 (delapan) tahun. Pertimbangan hukum hakim adalah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. Disarankan agar penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual sehigga dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 66 2026 FH HUKUMen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.subjectTravelen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENUMPANG TRAVEL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 823/Pid.B/2024/PN Mdnen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114186_File1.doc235114186_File11.01 MBMicrosoft WordView/Open
235114186_File2.doc235114186_File2360 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_File3.doc235114186_File3221.5 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_File4.doc235114186_File4223 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_File5.doc235114186_File5267 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_File6.doc235114186_File6212 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_File7.doc235114186_File7307.5 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_File8.doc235114186_File8.210.5 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_File9.doc235114186_File9919.5 kBMicrosoft WordView/Open
235114186_FileFullText.doc235114186_FileFullTex2.13 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.