Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5424
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, AHMAD DAFIQ-
dc.contributor.author245114145-
dc.contributor.authorHarahap, Syahrul Bakti-
dc.date.accessioned2026-09-09T04:17:52Z-
dc.date.available2026-09-09T04:17:52Z-
dc.date.issued2026-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5424-
dc.description.abstractPerlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan seta dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual teerhadap anak dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berbasis gender dalam penyebaran konten pornografi adalah korban akan diberikan jaminan hak-hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Adapun lembaga-lembaga khusus yang menjadi pendamping bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik antara lain petugas LPSK, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, dan pendamping lainnya. Korban kekerasan seksual berbasis elektronik tentu saja mengalami dan merasakan dampak kerugian akibat tindakan pelaku, sehingga korban berhak mendapatkan bentuk ganti kerugian yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 berupa restitusen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 84 2026 HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectKorbanen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (Studi Terhadap Proses Penegakan Hukum di Peradilan Anak)en_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
245114145_File1.doc245114145_File12.76 MBMicrosoft WordView/Open
245114145_File2.doc245114145_File2522.3 kBMicrosoft WordView/Open
245114145_File3.doc245114145_File3213.38 kBMicrosoft WordView/Open
245114145_File4.doc245114145_File4.224.01 kBMicrosoft WordView/Open
245114145_File5.doc245114145_File5291.9 kBMicrosoft WordView/Open
245114145_File6.doc245114145_File6201.39 kBMicrosoft WordView/Open
245114145_File7.doc245114145_File7331.7 kBMicrosoft WordView/Open
245114145_File8.doc245114145_File7202.49 kBMicrosoft WordView/Open
245114145_File9.doc245114145_File91.49 MBMicrosoft WordView/Open
245114145_FileFullText.doc245114145_FileFullText.4.7 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.