Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5426
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDAMANIK, IBNU KHAWAL-
dc.contributor.author245114139-
dc.contributor.authorHizbullah, Muhammad-
dc.date.accessioned2026-09-09T04:42:57Z-
dc.date.available2026-09-09T04:42:57Z-
dc.date.issued2026-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5426-
dc.description.abstractPeredaran mata uang asing (valuta asing/valas) secara ilegal merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius yang memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan dan kedaulatan suatu negara. Di Indonesia, aktivitas ini diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan bank sentral untuk mencegah kerugian ekonom. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang peredaran uang asing sebagai bentuk kejahatan ekonomi di Indonesia, bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang asing secara ilegal sebagai bentuk kejahatan ekonomi, bagaimana tindak pidana peredaran uang asing secara ilegal sebagai bentuk kejahatan ekonomi dalam persfektif hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang peredaran uang asing sebagai bentuk kejahatan ekonomi di Indonesia diatur dalam kerangka hukum yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Penggunaan dan peredaran uang asing yang melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama jika dilakukan tanpa izin atau melalui saluran ilegal, dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi.  Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang asing secara ilegal sebagai bentuk kejahatan ekonomi akan dikenakan sanksi pidana berat, seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7 Tahun 2011). Sanksi dapat berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar, tergantung pada tingkat kesengajaan dan perbuatan pelaku (memalsukan, mengedarkan, atau membawa masuk/keluar wilayah Indonesia). Tindak pidana peredaran uang asing secara ilegal sebagai bentuk kejahatan ekonomi dalam persfektif hukum Islam (fikih muamalah dan fikih jinayah), tindak pidana peredaran uang asing secara ilegal (tanpa izin resmi atau melanggar aturan negara) dikategorikan sebagai perbuatan haram dan termasuk dalam kejahatan ekonomi (jarimah iqtishadiyah). Kejahatan ini termasuk dalam kategori jarimah ta'zir, yaitu tindak pidana yang sanksi hukumnya tidak ditetapkan secara spesifik dalam Al-Qur'an atau Hadis, melainkan diserahkan kepada kebijakan hakim atau pemerintah (Ulil Amri) untuk menentukan hukuman yang setimpal demi menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusakan. .en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 86 2026 HUKUMen_US
dc.subjectUang Asingen_US
dc.subjectIlegalen_US
dc.subjectKejahatan Ekonomien_US
dc.titleANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEREDARAN UANG ASING SECARA ILEGAL SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN EKONOMIen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
245114139_File1.doc245114139_File1841.41 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File2.doc245114139_File2534.09 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File3.doc245114139_File3216.21 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File4.doc245114139_File4219.03 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File5.doc245114139_File5265.71 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File6.doc245114139_File6204.94 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File7.doc245114139_File7342.53 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File8.doc245114139_File8205.34 kBMicrosoft WordView/Open
245114139_File9.doc245114139_File91.46 MBMicrosoft WordView/Open
245114139_FileFullText.doc245114139_FileFullText2.73 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.