Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5427
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFAHMI, MUHAMMAD-
dc.contributor.author235114219-
dc.contributor.authorNovita, Tri Reni-
dc.date.accessioned2026-09-09T04:53:20Z-
dc.date.available2026-09-09T04:53:20Z-
dc.date.issued2026-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5427-
dc.description.abstractPencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa di muka persidangan akan memengaruhi kekuatan BAP sebagai alat bukti, tergantung pada keputusan hakim untuk menerima atau menolaknya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana, bagaimana akibat hukum pencabutan BAP oleh terdakwa di muka persidangan dalam sistem peradilan pidana, bagaimana implikasi pencabutan BAP oleh terdakwa di muka persidangan terhadap putusan akhir.. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustakaan (library research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Peranan keterangan terdakwa sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana yang merupakan salah satu dari lima alat bukti sah dalam peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dapat digunakan hakim untuk meyakini kesalahan terdakwa dan memberikan keputusan hukuman. Namun, keterangan terdakwa tidak bisa berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan, melainkan harus didukung oleh alat bukti sah lainnya dan disertai keyakinan hakim. Akibat hukum pencabutan BAP oleh terdakwa di muka persidangan dalam sistem peradilan pidana memiliki akibat hukum bergantung pada penilaian hakim terhadap alasan pencabutan. Jika pencabutan diterima karena alasan logis dan terbukti, BAP penyidikan tidak dapat digunakan, dan keterangan terdakwa di persidangan menjadi alat bukti. Namun, jika pencabutan ditolak, BAP penyidikan tetap dapat digunakan, sementara keterangan terdakwa di persidangan menjadi tidak bernilai sebagai alat bukti.  Implikasi pencabutan BAP oleh terdakwa di muka persidangan terhadap putusan akhir akan memengaruhi kekuatan BAP sebagai alat bukti, tergantung pada keputusan hakim untuk menerima atau menolaknya. Jika pencabutan diterima hakim, BAP akan dianggap tidak benar dan tidak bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan; justru keterangan terdakwa di persidangan yang akan dinilai memiliki nilai kebenaran. Jika pencabutan ditolak hakim, BAP tetap sah dan bisa digunakan untuk pembuktian, sedangkan keterangan di persidangan tidak memiliki nilaien_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 87 2026 HUKUMen_US
dc.subjectTerdakwaen_US
dc.subjectKeteranganen_US
dc.subjectPersidanganen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG MENCABUT KETERANGANNYA PADA PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Studi Penelitian Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)en_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114219_File1.doc235114219_File1836.58 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File2.doc235114219_File2502.32 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File3.doc235114219_File3213.64 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File4.doc235114219_File4216.68 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File5.doc235114219_File5285.66 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File6.doc235114219_File6203.66 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File7.doc235114219_File7327.72 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File8.doc235114219_File8202.66 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_File9.doc235114219_File9.934.67 kBMicrosoft WordView/Open
235114219_FileFullText.doc235114219_FileFullText1.98 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.