Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5430
Title: ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor /Pid.Sus/2024/PN
Authors: SIBARANI, ZEBRIADI
235114218
Harahap, Syahrul Bakti
Keywords: Pertanggung jawaban
Tindak Pidana
Penculikan Anak
Issue Date: 24-Feb-2026
Publisher: FAKULTAS HUKUM 90 2026 HUKUM
Abstract: Tindak pidana penculikan adalah perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkannya di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain, atau untuk menempatkannya dalam keadaan sengsara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penculikan anak di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penculikan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 272/Pid.Sus/2024/ PN Sim, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 272/Pid.Sus/2024/PN Sim. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum pidana penculikan anak di Indonesia terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Pasal 330 KUHP mengatur tentang menarik anak di bawah umur dari kekuasaan orang tuanya, sementara Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak lebih spesifik mengatur penculikan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penculikan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 272/Pid.Sus/2024/ PN Sim adalah pelaku dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 272/Pid.Sus/2024/PN Sim adalah semua unsur Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf.
URI: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5430
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114218_File1.doc235114218_File12.36 MBMicrosoft WordView/Open
235114218_File2.doc235114218_File2508.27 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_File3.doc235114218_File3219.99 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_File4.doc235114218_File4220.16 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_File5.doc235114218_File5327.01 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_File6.doc235114218_File6205.57 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_File7.doc235114218_File7335.79 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_File8.doc235114218_File8210.54 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_File9.doc235114218_File9884.94 kBMicrosoft WordView/Open
235114218_FileFullText.doc235114218_FileFullText3.68 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.