Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5432| Title: | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN IZIN BERLAYAR TANPA DOKUMEN RESMI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Authors: | KUSWORO, DALLY 245114156 |
| Keywords: | Pelanggaran Izin Berlayar Dokumen |
| Issue Date: | 7-Mar-2026 |
| Publisher: | FAKULTAS HUKUM 92 2026 HUKUM |
| Abstract: | Pelanggaran berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah pelanggaran hukum yang dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif. Sanksi pidana bisa berupa penjara dan denda, yang dapat meningkat jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kematian, sesuai dengan Pasal 323 Undang-Undang (UU) Pelayaran. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum pelanggaran izin berlayar tanpa memiliki dokumen surat persetujuan berlayar, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran izin berlayar tanpa dokumen surat persetujuan berlayar, bagaimana pertanggungjawaban pelaku pelanggaran izin berlayar tanpa dokumen surat persetujuan berlayar. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum pelanggaran izin berlayar tanpa memiliki dokumen surat persetujuan berlayar adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan/atau denda, yang diatur dalam Pasal 323 UU Pelayaran, seperti penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp600.000.000. Selain sanksi pidana, dapat juga dikenakan sanksi administratif atau perdata. Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran izin berlayar tanpa dokumen surat persetujuan berlayar dilakukan melalui sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang diatur dalam Pasal 219 ayat (1) dan Pasal 323. Sanksi ini diterapkan melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah kantor kesyahbandaran, yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Pertanggungjawaban pelaku pelanggaran izin berlayar tanpa dokumen surat persetujuan berlayar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pertanggungjawaban utama dibebankan kepada nakhoda kapal. Selain sanksi pidana, dalam praktiknya, nakhoda yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti sanksi administratif berupa pencabutan izin berlayar, atau pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) apabila pelayaran tanpa SPB tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerugian bagi pihak lain, meskipun hal ini jarang diatur secara eksplisit dalam UU. |
| URI: | http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5432 |
| Appears in Collections: | Skripsi Mahasiswa |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| 245114156_File1.doc | 245114156_File1 | 2.31 MB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File2.doc | File Size File Format 245114156_File2 | 524.1 kB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File3.doc | 245114156_File3 | 208.36 kB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File4.doc | 245114156_File4 | 212.04 kB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File5.doc | 245114156_File5 | 287.09 kB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File6.doc | 245114156_File6 | 196.52 kB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File7.doc | 245114156_File7 | 314.45 kB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File8.doc | 245114156_File8 | 199.46 kB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_File9.doc | 245114156_File9 | 1.47 MB | Microsoft Word | View/Open |
| 245114156_FileFullText.doc | 245114156_FileFullText. | 4.21 MB | Microsoft Word | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.