Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5434
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWIRANDI, TRI-
dc.contributor.author245114164-
dc.contributor.authorSiantara, Dani-
dc.date.accessioned2026-09-09T08:59:25Z-
dc.date.available2026-09-09T08:59:25Z-
dc.date.issued2026-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5434-
dc.description.abstractTindak pidana penipuan seleksi CPNS adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP (dan Pasal 492 KUHP baru) yang melibatkan pelaku yang menggunakan tipu daya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batubara, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana penipuan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. pengaturan hukum tindak pidana penipuan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diatur dalam Pasal 378 KUHP. Modus penipuan dalam tindak pidana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batubara disebabkan karena kesempatan yang diberikan oleh korban berupa kepercayaan serta niat korban yang dilakukan denga cara yang salah dan ada celah pelaku untuk membantu memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil melalui jalur sisipan. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Batubara berdasarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP, berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yakni 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara karena bersalah melakukan tindak pidana penipuan penerimaan seleksai calon pegawai negeri sipil. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam putusan perkara Nomor 317/Pid.B/2013/ PN.Kis telah sesuai dengan dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum dan telah memenuhi unsure Pasal 378 KUHP serta tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yaitu pidana penjara selama 5 (lima) bulan.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 94 2026 HUKUMen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI KABUPATEN BATUBARAen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
245114164_File1.doc245114164_File11.03 MBMicrosoft WordView/Open
245114164_File2.doc245114164_File2522.8 kBMicrosoft WordView/Open
245114164_File3.doc245114164_File3209.48 kBMicrosoft WordView/Open
245114164_File4.doc245114164_File4.209.17 kBMicrosoft WordView/Open
245114164_File5.doc245114164_File5260.58 kBMicrosoft WordView/Open
245114164_File6.doc245114164_File6199.59 kBMicrosoft WordView/Open
245114164_File7.doc245114164_File7.doc354.65 kBMicrosoft WordView/Open
245114164_File8.doc245114164_File8199.07 kBMicrosoft WordView/Open
245114164_File9.doc245114164_File91.05 MBMicrosoft WordView/Open
245114164_FileFullText.doc245114164_FileFullText2.52 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.