Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/1729
Title: | PEMEBERIAN KOMPENSASI KETERLAMBATAN PENERBANGAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL PT. CITILINK INDONESIA DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL KUALANAMU, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA |
Authors: | Mahzaniar., SH., MH; Tri Reni Novita., SH., MH ( PEMBIMBING ) AYUANA, RATIH |
Keywords: | Pemberian Kompensasi konsumen keterlambatan penerbangan |
Issue Date: | 28-Jul-2020 |
Publisher: | UMN AL-WASHLIYAH 12 IL.HUK 2020 |
Abstract: | Angkutan udara pada saat ini merupakan alternative pilihan yang paling efektif karena cepat, efisien, ekonomis serta untuk memudahkan dalam kepentingan bisnis, kepentingan pariwisata, dan kepentingan lainnya bagi pengangkutan antar daerah dan antar pulau terutama antara daerah terpencil dan pulau pulau besar baik pengangkutan barang maupun pengangkutan orang atau penumpang. Penerbangan yang terlambat (delayed) merupakan hal yang sangat merugikan baik sebagai penumpang maupun sebagai maskapai penerbangan. Ada banyak konsekuensi yang harus maskapai penerbangan lakukan terhadap terjadinya keterlambatan diantaranya denda yang diberlakukan oleh pemerintah. Penerbangan yang terlambat (delayed) merupakan hal yang sangat merugikan baik sebagai penumpang maupun sebagai maskapai penerbangan.Pengaruh kinerja ketepatan waktu penerbangan keberangkatan berjadwal dalam negeri PT. Citilink di Bandar Udara Internasional Kuala namu sejak berlakunya PM.89 Tahun 2015 (Penanganan keterlambatan penerbangan) ini sangat menarik untuk diteliti di karenakan pengguna jasa angkutan udara terus saja meningkat dalam setiap tahunnya Penelitian ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan bagi peneliti dan sumber informasi bagi pembaca mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan dan perlindungan hukum terhadap penumpang yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dan penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi untuk pengambilan kesimpulan. Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang dideritakarena keterlambatan penerbanganPT. Citilink di Bandar Udara Internasional Kualanamu, pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknisoperasional,sering terjadinya informasi keterlambatan penerbangan yang tidak disampaikan secara langsung kepada penumpang dan hanya melalui layar pengumuman penerbangan, tidak ada surat resmi dari instansi terkait mengenai keterlambatan sesuai dengan Pasal 5 ayat (6), PM 89 Tahun 2015 tidak dilaksanakan oleh pengangkut. Pemberian kompensasi atas keterlambatan penerbangan bagi penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 menunjukan bahwa penumpang yang mengalami penundaan lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan mendapatkan ganti rugi berupa minuman dan makanan ringan. Objek Penelitian ini yaitu PT. Citilink Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. |
URI: | http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/1729 |
Appears in Collections: | Skripsi Mahasiswa |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
kata pengantar.docx | KATA PENGANTAR | 63.55 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
abstrak ratih ayuana.docx | ABSTRAK | 17.42 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
Bab I.docx Restricted Access | BAB I | 24.06 kB | Microsoft Word XML | View/Open Request a copy |
Bab II.docx Restricted Access | BAB II | 33.77 kB | Microsoft Word XML | View/Open Request a copy |
Bab III.docx Restricted Access | BAB III | 21.35 kB | Microsoft Word XML | View/Open Request a copy |
Bab IV.docx Restricted Access | BAB IV | 31.76 kB | Microsoft Word XML | View/Open Request a copy |
Bab V.docx Restricted Access | BAB V | 19.18 kB | Microsoft Word XML | View/Open Request a copy |
Daftar Pustaka.docx | DAFTAR PUSTAKA | 14.83 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.