Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2850
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorDr. Ismed Batubara, SH., MH ( PEMBIMBING )-
dc.contributor.authorMUNTHE, TANTY SRIAULIA-
dc.date.accessioned2023-07-13T03:47:13Z-
dc.date.available2023-07-13T03:47:13Z-
dc.date.issued2022-07-26-
dc.identifier.other185114028-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2850-
dc.description.abstractSistem bisnis Waralaba saat ini sudah banyak digunakan oleh Pengusaha-pengusaha yang merintis bisnis di Indonesia. Bukan hanya Pengusaha besar saja yang telah memakai Sistem bisnis waralaba ini melainkan juga sistem bisnis waralaba ini juga telah dipakai oleh pengusaha menengah ke bawah. Ini merupakan satu langkah awal yang sangat baik untuk memajukan bisnis yang ada di Indonesia. Gaya bisnis yang berasal dari Amerika Serikat ini sangat cocok dipakai di Indonesia, dikarenakan dengan sistem yang mempunyai kesamaan dengan Karakter Masyarakat Indonesia yaitu sistem Gotong royong. Sistem bisnis waralaba ini dipandang mudah dan cepat dalam merintis usaha bagi Para Pengusaha yang baru memulai usahnya tanpa membutuhkan banyak Modal dan dapat mengurangi Resiko yang lebih besar. Sistem bisnis Waralaba ini diperkenalkan Pertama kali oleh Isac Singer, Pada tahun 1850-an. Isac Singer merupakan Pembuat mesin jahit, ketika ia ingin Mendistribusikan Penjualan mesin jahitnya. Walaupun ia gagal pada saat Mendistribusikan mesin jahitnya, tetapi dialah yang Pertama kali memperkenalkan Sistem Bisnis Waralaba ini di Amerika Serikat pada saat itu. Dengan berjalannya waktu, Pada tahun 1980-an, Bisnis Waralaba telah juga telah Berkembang di Indonesia. Bisnis Waralaba yang ada di Indonesia tidak hanya berasal dari luar saja, tetapi juga terdapat dari Indonesia seperti Pertamina, Nyonya Meneer, Es Teler 77, Salon Rudi Hadisuwarno, dan pastinya masih banyak lagi Bisnis Waralaba yang terdapat di Indonesia. Di Indonesia Waralaba diatur dengan Permendag No.71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan waralaba. Yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito di Jakarta pada tanggal 3 september 2019. Dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan KemenkumHam Widodo Ekatjhajana pada tanggal 4 september 2019 di Jakarta. Jenis Penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Hukum ini di Dasarkan pada Hukum Primer dan Sekunder, yaitu penelitian yang Mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan. sehubungan dengan jenis Penelitian ini menggunakan tipe Yuridis Normatif, pendekatan yang dilakukan dalam Penelitian ini adalah Pendekatan terhadap Perundang-Undangan. Hasil dari Penelitian yang menggunakan tipe Penelitian Yuridis Normatif, tentunya diharapkan untuk menjawab Permasalahan yang diajukan dalam Penulisan ini. Berdasarkan hasil Penelitian bahwa Ruang lingkup Waralaba merupakan sutau Perjanjian yang mengikat antara dua belah Pihak, yang mana satu Pihak yang ada didalam Perjanjian tersebut mendapatkan suatu Hak memanfaatkan Kekayaan Intelektual untuk menjual barang dan jasa dan akan memberikan imbalan kepada Pihak lainnya berdasarkan dengan Perjanjian yang telah dibuat. Pada umumnya, waralaba adalah Lisensi Kontraktual yang diberikan oleh Pemberi Waralaba (Pemilik bisnis) kepada Penerima Waralaba (orang atau badan usaha yang diberikan Hak atau lisensi). Pertimbangan Hakim dalam memutuskan suatu Perkara tentunya wajib Mempertimbangkan suatu Putusan dengan kebenaran Yuridis, kebenaran Filosofis, dan kebenaran Sosiologis.Majelis Hakim telah menolak Pemohon Kasasi yang keberatan terhadap Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta barat dalam Putusannya yang mengatakan Pengakhiran Perjanjian Waralaba oleh Tergugat adalah sah. Pemohon Kasasi tidak pernah keberatan atas pengakhiran surat Perjanjian Waralaba, justru Pengakhiran tersebut sangat terlambat dilakukan yaitu baru pada tanggal 2 maret 2007 yang seharusnya adalah segera setelah tanggal 21 juli 2006en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUMN AL WASHLIYAH 21 ILHUK 2022en_US
dc.subjectSistem Bisnis Waralaba di Indonesiaen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN WARALABA (Franchise) (STUDI PUTUSAN NOMOR 2297 K/Pdt/2012)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
a. Cover.docCOVER59.5 kBMicrosoft WordView/Open
b. TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI.docLEMBAR PERSETUJUAN503 kBMicrosoft WordView/Open
d. DAFTAR ISI.docDAFTAR ISI36 kBMicrosoft WordView/Open
c. KATA PENGANTAR.docKATA PENGANTAR158 kBMicrosoft WordView/Open
e. ABSTRAK.docABSTRAK623.5 kBMicrosoft WordView/Open
f. BAB I.doc
  Restricted Access
BAB I62 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
g. BAB II.doc
  Restricted Access
BAB II121.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
h. BAB III.doc
  Restricted Access
BAB III57 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
i. BAB IV.doc
  Restricted Access
BAB IV127.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
j. BAB V.doc
  Restricted Access
BAB V41 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
k. DAFTAR PUSTAKA.docDAFTAR PUSTAKA45 kBMicrosoft WordView/Open
l. Biodata mahsiswa.docBIODATA301.5 kBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.