Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/3243
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZikrillah, Ridho-
dc.contributor.authorBatubara, Ismed-
dc.date.accessioned2023-10-24T03:18:18Z-
dc.date.available2023-10-24T03:18:18Z-
dc.date.issued2022-08-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/3243-
dc.description.abstractSuatu kawasan kota perlu memperhatikan warisan sejarah sebagai upaya pemanfaatan sumber daya dalam dimensi ruang untuk mencapai kawasan kota yang lebih baik. Bangunan bersejarah merupakan salah satu sumber pendapatan untuk menambah devisa melalui kunjungan wisatawan manca negara. Pelestarian bangunan bersejarah di kawasan-kawasan yang terdapat di Kota Medan merupakan langkah yang sangat tepat untuk dilaksanakan. Pelestarian bangunan mempunyai tujuan untuk menyelamatkan kelestarian objek yang masih bertahan sampai saat ini. Dari beberapa kasus kita menemukan suatu kenyataan bahwa sering sekali bangunan bersejarah semakin berkurang dan diganti dengan bangunan yang lebih modren.Untuk itu perlu dilakukan segera pelestarian dan perlindungannya. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk menelitinya dan dituangkan dalam judul ”Analisis Regulasi Dalam Perlindungan Cagar Budaya Di kota Medan (Studi Dinas Kebudayaan Kota Medan)”. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran serta Pemerintah Kota dan Badan Warisan Sumatera (BWS) dalam pelestarian bangunan bersejarah di Kota Medan. Sedangkan manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan bagi individu dan institusi yang peduli terhadap bangunan bersejarah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. dengan menggunakan tehnik Purposive, yaitu penentuan informan yang ditentukan secara sengaja yang dianggap mengetahui tentang keberadaan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Medan yaitu pegawai dinas Kebudayaan Kota Medan, Badan Warisan Sumatera, Ahli Sejarahwan, dan beberapa pemilik bangunan bersejarah di Kota Medan. Lokasi penelitian adalah Dinas Kebudayaan Kota Medan Dan Badan Warisan Sumatera. Dari hasil analisis data diperoleh kesimpulan bahwa pelestarian bangunan bersejarah yang tindakan yang harus dilakukan adalah 1) perlindungan, 2) pemeliharaan dan 3) dokumentasi terhadap bangunan bersejarah tersebut. Peranan pemerintah dalam melestarikan bangunan bersejarah adalah : upaya penyediaan dana pelestarian bangunan bersejarah, pembentukkan Dewan Konservasi Kota, perumusan dasar hukum yang jelas dan tegas. Sedangkan peranan BWS yaitu mengajukan revisi Peraturan Daerah No.6 tahun 1988 tentang Perlindungan Bangunan kepada Pemko Medan, serta melakukan uji lapangan pada masalah pelestarian warisan budaya dalam kepemerintahan yang baik. Dan saran yang diberikan adalah perlu peningkatan peran serta dan komitmen dari pemerintah Kota Medan, BWS serta masyarakat untuk mendukung pelestarian bangunan-bangunan bersejarah di Kota Medan khususnya di Kawasan Kesawan dan kawasan-kawasan lainnya.en_US
dc.publisherPascasarjana Hukum 01 2022 PPS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectPelestarianen_US
dc.subjectBangunan Bersejarahen_US
dc.titleANALISIS REGULASI DALAM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA DI KOTA MEDAN (Studi Dinas Kebudayaan Kota Medan)en_US
Appears in Collections:TESIS

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ABSTRAK.docxABSTRAK102.14 kBMicrosoft Word XMLView/Open
BAB I.docxBAB I32.17 kBMicrosoft Word XMLView/Open
BAB II.docxBAB II53.07 kBMicrosoft Word XMLView/Open
BAB III.docxBAB III27.11 kBMicrosoft Word XMLView/Open
BAB IV.docxBAB IV427.94 kBMicrosoft Word XMLView/Open
BAB V.docxBAB V18.57 kBMicrosoft Word XMLView/Open
COVER.docxCOVER87.61 kBMicrosoft Word XMLView/Open
DAFTAR ISI.docxDAFTAR ISI20.15 kBMicrosoft Word XMLView/Open
DAFTAR PUSTAKA.docxDAFTAR PUSTAKA17.16 kBMicrosoft Word XMLView/Open
KATA PENGANTAR.docxKATA PENGANTAR20.17 kBMicrosoft Word XMLView/Open
LEMBAR PENGESAHAN.docxLEMBAR PENGESAHAN380.07 kBMicrosoft Word XMLView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.