Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5355| Title: | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN PENGANCAMAN |
| Authors: | ARBA’A, HAIKAL 235114214 maryani, halimatul |
| Keywords: | Tindak Pidana Pemerasan Pengancaman |
| Issue Date: | 8-Jul-2025 |
| Publisher: | FAKULTAS HUKUM 24 2026 FH HUKUM |
| Abstract: | Tindak pidana pemerasan dan pengancaman merupakan suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana modus operandi tindak pidana pemerasan dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn, bagaimana penegakan hukum pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/ 2024/PN.Mdn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustakaan (library research) dengan menganalisis putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Modus operandi tindak pidana pemerasan dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn adalah terdakwa meminta uang makan kepada saksi korban. Pada saat itu saksi korban melihat 1 (satu) buah parang yang berada di belakang badan terdakwa yang tidak ditutup dengan baju, melihat hal tersebut saksi korban merasa ketakutan, lalu saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kepada terdakwa. Perbuatan ini bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara menguasai barang milik Saksi korban tanpa seijin Saksi korban yang mengakibatkan kerugian bagi Saksi korban. Penegakan hukum pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn adalah terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP terpenuhinya. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1625/Pid.B/2024/PN.Mdn bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. |
| URI: | http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5355 |
| Appears in Collections: | Skripsi Mahasiswa |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| 235114214_File1.docx | 235114214_File1 | 880.94 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
| 235114214_File2.docx | 235114214_File2 | 28.18 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
| 235114214_File3.docx | 235114214_File3 | 435.79 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
| 235114214_File4.docx | 235114214_File4 | 24.76 kB | Microsoft Word XML | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.