Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5436
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMARDIANTO-
dc.contributor.author245114162-
dc.contributor.authorSiantara, Dani-
dc.date.accessioned2026-09-09T09:21:02Z-
dc.date.available2026-09-09T09:21:02Z-
dc.date.issued2026-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5436-
dc.description.abstractTindak pidana makar terhadap keamanan negara mencakup kejahatan terhadap Presiden/Wakil Presiden, pemerintah/badan pemerintah, dan pemberontakan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana permufakatan jahat, percobaan dan penyelesaian tindak pidana makar, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana permufakatan jahat, percobaan dan penyelesaian tindak pidana makar, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana permufakatan jahat, percobaan dan penyelesaian tindak pidana makar. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana permufakatan jahat terhadap keamanan negara diatur dalam Pasal 10 KUHP yang menyebutkan bahwa permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu (seperti makar) dipidana sama dengan perbuatan yang dilakukan.  Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana permufakatan jahat terhadap keamanan negara adalah Terdakwa Josephien Tanasale Alias Nona dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan untuk kejahatan makar. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana permufakatan jahat terhadap keamanan negara berdasarkan putusan Nomor 183/Pid.B/2024/PN Amb adalah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 110 ayat (2) ke-3 KUHP dan Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan juga tidak menemukan alasan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti dan bersalah tersebut.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 96 2026 HUKUMen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPermufakatan jahaten_US
dc.subjectMakaren_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN ANTARA PERMUFAKATAN JAHAT, PERCOBAAN DAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MAKARen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
245114162_File1.doc245114162_File1849.87 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File2.doc245114162_File2469.59 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File3.doc245114162_File3217.62 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File4.doc245114162_File4229.98 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File5.doc245114162_File5277.69 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File6.doc245114162_File6208.16 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File7.doc245114162_File7365.48 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File8.doc245114162_File8202.16 kBMicrosoft WordView/Open
245114162_File9.doc245114162_File91.41 MBMicrosoft WordView/Open
245114162_FileFullText.doc245114162_FileFullText2.51 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.