Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/1741
Title: UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DALAM PEMBUATAN MIE BASAH (STUDI KASUS DI POLDA SUMUT)
Authors: Tri Reni Novita., SH., MH; Dr. M.Ridwan Lubis., SH., M.Hum ( PEMBIMBING )
POHAN, RISKY MUARFIN
Keywords: Kepolisian
tindak pidana
bahan kimia
Issue Date: 25-Jul-2020
Publisher: UMN AL-WASHLIYAH 18 IL.HUK 2020
Abstract: Salah satu jajanan anak yang paling laris adalah mie basah bakso yang diduga banyak mengandung formalin dan boraks sebagai bahan pengawet dan menjadikan bakso lebih kenyal. Sering mengkonsumsi makanan berboraks akan menyebabkan gangguan otak, hati, lemak dan ginjal. Dalam jumlah banyak, boraks menyebabkan demam, anuria (tidak terbentuknya urin), koma, merangsang sistem saraf pusat, menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan bahkan kematian. Permasalahan yang diolah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam pembuatan mie basah di Polda Sumut ?; bagaimana tindak pidana yang diberikan kepada penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam pembuatan mie basah di Polda Sumut ? Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum. Penelitian ini dilaksanakan di Polda Sumut Jl. Tanjung Morawa Km. 10.5, Timbang Deli, Medan Amplas, Sumatera Utara. Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumatera Utara. Teknik analisis data kualitatif dalam penelitian ini menggunakan strategi proporsi teoritis yang akan menuntun studi kasus. Melalui strategi ini, tujuan dan desain studi kasus didasarkan atas proposisi teoritis yang mencerminkan serangkaian pertanyaan penelitian, tinjauan pustaka hingga pemahaman baru Dari hasil pembahasan penelitian diketahui bahwa strategi kepolisian dalam menangulangi peredaran dan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam pembuatan mie basah di Kota Medan dengan melakukan upaya pre-emtif (pembinaan), upaya represif (pencegahan), dan upaya represif (penindakan). Tindakan Kepolisian Polda Sumut dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Medan terhadap pelaku usaha yang terbukti makanan yang dijual mengandung bahan tambahan pangan yang berbahaya adalah dengan mengamankan seluruh makanan yang mengandung bahan berbahaya dan memberikan surat pernyataan bahwa pedagang dilarang untuk berjualan dengan ditandatangani pihak yang bersangkutan. Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini ialah jika pedagang yang menandatangani surat pernyataan masih melanggar maka Kepolisian Polda Sumut dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Medan akan menggugat ke pengadilan. Putusan terhadap pelaku Penyalahgunaan bahan kimia berbahaya sebagai pengawet makanan menurut Hukum Positif yaitu dalam menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap terdakwa, Majelis Hakim menggunakan Pasal 136 huruf b. Jo, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
URI: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/1741
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
COVER.rtfCOVER637.86 kBRTFView/Open
LEMBAR PERSETUJUAN.rtfLEMBAR PERSETUJUAN737.52 kBRTFView/Open
DAFTAR ISI.rtfDAFTAR ISI156.54 kBRTFView/Open
KATA PENGANTAR.rtfKATA PENGANTAR1.25 MBRTFView/Open
ABSTRAK.rtfABSTRAK163.26 kBRTFView/Open
BAB I.rtf
  Restricted Access
BAB I200.85 kBRTFView/Open Request a copy
BAB II.rtf
  Restricted Access
BAB II379.25 kBRTFView/Open Request a copy
BAB III.rtf
  Restricted Access
BAB III182.38 kBRTFView/Open Request a copy
BAB IV.rtf
  Restricted Access
BAB IV214.55 kBRTFView/Open Request a copy
BAB V.rtf
  Restricted Access
BAB V143.57 kBRTFView/Open Request a copy
DAFTAR PUSTAKA.rtfDAFTAR PUSTAKA160.77 kBRTFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.