Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2162
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHj. Mahzaniar, SH, M.H (PEMBIMBING )-
dc.contributor.authorSAPTARINI, MEIDIANA-
dc.date.accessioned2022-10-28T04:24:54Z-
dc.date.available2022-10-28T04:24:54Z-
dc.date.issued2022-07-05-
dc.identifier.other185114019-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/2162-
dc.description.abstractPerlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana perkosaan incest atau kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan incest diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengatura hukum tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya; (2) Bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap terhadap anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya; (3) Apakah kendala dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan malakukan wawancara dan data skunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak sebagai korban perkosaan incest yang dilakukan oleh ayah kandungnya meliputi: a) Perlindungan fisik, yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak sebagai korban perkosaan incest; b) Perlindungan mental dan spiritual, yaitu dengan memberikan konseling dan pendampingan terhadap anak sebagai korban perkosaan incest untuk pemulihan kondisi mental dan spiritualnya; c) Perlindungan sosial, yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat. Faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perkosaan diantaranya yaitu: Faktor peraturan perundang- undangan, faktor organ atau lembaga negara, faktor sarana atau fasilitas, dan faktor kebudayaan. Saran yang penulis yaitu sebaiknya pemerintah lebih peduli lagi atas kasus yang menimpa anak di bawah umur khususnya korban perkosaan incest agar perlindungan yang diberikan kepada anak dapat diberikan secara maksimal dan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah terpencil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUMN AL-WASHLIYAH 12 IL.HUK 2022en_US
dc.subjectViktimologien_US
dc.subjectTindak Pidana Perkosaan Incesten_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titleANALISIS VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN INCEST OLEH AYAH KANDUNGNYAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover.docCOVER182 kBMicrosoft WordView/Open
TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI.docLEMBAR PERSETUJUAN33.5 kBMicrosoft WordView/Open
DAFTAR ISI.docDAFTAR ISI35 kBMicrosoft WordView/Open
Kata Pengantar.docKATA PENGANTAR70 kBMicrosoft WordView/Open
ABSTRAK.docABSTRAK36.5 kBMicrosoft WordView/Open
BAB I.doc
  Restricted Access
BAB I54 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB II.doc
  Restricted Access
BAB II59.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB III.doc
  Restricted Access
BAB III44.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB IV.doc
  Restricted Access
BAB IV105 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
BAB V.doc
  Restricted Access
BAB V47.5 kBMicrosoft WordView/Open Request a copy
DAFTAR PUSTAKA.docDAFTAR PUSTAKA46.5 kBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.