Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4909
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBR. MANURUNG, YULIKA MARGARETHA-
dc.contributor.author235114083-
dc.date.accessioned2025-11-21T07:14:27Z-
dc.date.available2025-11-21T07:14:27Z-
dc.date.issued2024-12-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4909-
dc.description.abstractPembayaran uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi, mampu menyelematkan uang negara yang dikorupsi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi, kendala yang dihadapi dalam proses pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/Pid.Sus/2024 terkait pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui berlakunya suatu norma dalam putusan pengadilan khususnya terhadap kasus pembebanan uang pengganti dalam putusan di Pengadilan Tipikor. Mekanisme pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak mempunyai aturan konkrit dalam undang-undang tentang cara pembayarannya harus secara tunai atau dibolehkan secara mencicil. Dalam Surat Edaran Jaksa Agung Tahun 2015 dibenarkan pembayaran uang pengganti yang dibayar secara diangsur sampai lunas. Namun dampak dari dipraktikkannya mekanisme tersebut, akan membuat sifat kepastian dari masa pidana penjara yang menjadi subsider dari pidana uang pengganti menjadi tidak pasti, karena ketidakpastian lunas tidaknya uang penggati tersebut, dan konsekuensi hukum terhadap terpidana yang membayar uang pengganti dalam persentase tertentu dari total jumlah uang pengganti. Hasil penelitian yaitu kendala yang dihadapi dalam proses pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi telah dilakukan secara luar biasa akan tetapi masih terdapat kendala menyangkut perampasan aset yang belum ada payung hukumnya, penyitaan asset, dan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang tidak sampai kepada tataran mengalirnya uang dan Persepsi Jaksa Eksekutor atas amar putusan Hakim. Pertimbangan hukum hakim dalam Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/Pid.Sus/2024 terkait pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi adalah terdakwa telah menikmati uang dari tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti yang dikonversikan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada Penuntut Umumen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 47 2024 FH HUKUMen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA POKOK UANG BERUPA PENGGANTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/Pid.Sus/2024)en_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114083_File7.docx58.37 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114083_File8.docx25.52 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114083_File9.docx
  Restricted Access
2.02 MBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114083_FileFullText.docx
  Restricted Access
4.12 MBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114083_File1.docx1.64 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114083_File2.docx440.16 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114083_File3.docx35.83 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114083_File4.docx
  Restricted Access
36.33 kBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114083_File5.docx47.19 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114083_File6.docx26.54 kBMicrosoft Word XMLView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.