Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5431
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHANDAYANI, NOVI-
dc.contributor.author235114224-
dc.contributor.authorSiantara, Dani-
dc.date.accessioned2026-09-09T07:01:18Z-
dc.date.available2026-09-09T07:01:18Z-
dc.date.issued2026-03-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5431-
dc.description.abstractKasus penipuan yang terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Salah satu bentuk penipuan adalah tindak pidana penipuan arisan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penipuan berbasis online dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, bagaimana perlindungan hukum terhadap anggota arisan dari tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tindak pidana penipuan berbasis online dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan secara umum diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sebagai Undang-undang yang bersifat khusus, Undang-Undang ITE menjadi pedoman dan dasar hukum bagi anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitas di dunia online. Undang-Undang ITE juga memiliki kaitan terhadap beberapa pasal-pasal yang diatur dalam KUHP yang bertujuan untuk memudahkan penyelesaian suatu perkara terkait dengan penipuan arisan online. Perlindungan hukum terhadap anggota arisan dari tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat melalui pelaporan ke pihak berwenang, seperti kepolisian, dan menggunakan jalur perdata untuk menuntut ganti rugi. Pelaku arisan online yang tidak memenuhi janji dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau penipuan (Pasal 378 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE karena menggunakan media elektronik. Korban berhak mendapatkan pemulihan kerugian melalui restitusi atau kompensasi, layanan medis, dan bantuan hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online diancam dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE yaitu dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang ITE. Terdapat perbedaan dua pasal antara KUHP dan Undang-Undang ITE yaitu pada rumusan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE tidak mensyaratkan adanya unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuanen_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 91 2026 HUKUMen_US
dc.subjectAspek Hukumen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.subjectArisan Onlineen_US
dc.titleASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114224_File1.doc235114224_File1946.64 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File2.doc235114224_File2516.97 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File3.doc235114224_File3213.65 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File4.doc235114224_File4215.76 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File5.doc235114224_File5294.3 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File6.doc235114224_File6203.21 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File7.doc235114224_File7336.42 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File8.doc235114224_File8202.65 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_File9.doc235114224_File9882.93 kBMicrosoft WordView/Open
235114224_FileFullText.doc235114224_FileFullText2.08 MBMicrosoft WordView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.