Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4887
Title: KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Authors: MARYANTO, EDI
235114077
LUBIS, M. RIDWAN
Issue Date: 5-Nov-2024
Publisher: FAKULTAS HUKUM 28 2024 FH HUKUM
Abstract: Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara. Untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuat tersebut tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsung mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yang disebut justice collaborator. Peranan saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan dibutuhkan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang mana jumlah kasusnya masih tinggi. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis yuridis normatif yaitu berdasarkan undang-undang. Justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yaitu membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan, posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka diketahui bahwa peran justice collaborator dalam penyelesaian tindak pidana korupsi adalah membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan sehingga penyidikan dan pemeriksaan dapat berjalan efektif, posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya serta memudahkan pembuktian dan penuntutan serta dapat mengungkap tuntas suatu tindak pidana terutama yang berkaitan dengan organisasi kejahatan. Perlindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang justice collaborator. Meskipun secara eksplisit aturan tentang perlindungan hukum justice collaborator telah dimuat dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 Tentang lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA No.4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) kedua aturan tersebut belum dapat melindungi keberadaan justice collaborator
URI: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4887
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114077_File6.docx175.68 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114077_File7.docx205.66 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114077_File8.docx174.5 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114077_File9.docx
  Restricted Access
928.86 kBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114077_FileFulltext.docx
  Restricted Access
2.62 MBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114077_File1.docx1.5 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114077_File2.docx472.96 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114077_File3.docx178.13 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114077_File4.docx
  Restricted Access
177.28 kBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114077_File5.docx196.55 kBMicrosoft Word XMLView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.