Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4888
Title: PROSEDUR WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Authors: SARAGIH, RINAYATI
235114091
HARAHAP, HERLINA HANUM
Issue Date: 24-Dec-2024
Publisher: FAKULTAS HUKUM 29 2024 FH HUKUM
Abstract: Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana prosedur wajib lapor pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, apa saja hak dan kewajiban (pecandu narkotika) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bagaimana peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Penulisan yang dilakukan adalah penulisan yuridis normatif yaitu penulisan dengan menganalisis Undang-Undang sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Prosedur wajib lapor pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hak (pecandu narkotika) adalah menjalani pengobatan atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor. Kewajiban pecandu narkotika yang sedang menjalani pengobatan atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi. Kesimpulannya adalah peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam melaksanakan kewajibannya dalam menerima laporan pecandu narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika adalah menerima laporan pecandu narkotika sebagai wajib lapor untuk memberikan pelayanan perawatan dan pengobatan para penyalahgunaan narkotika dengan mengikuti program terapi dan pecandu narkotika langsung mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang difasilitasi pemerintah.
URI: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4888
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114091_File4.docx
  Restricted Access
211.49 kBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114091_File5.docx216.24 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114091_File6.docx199.14 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114091_File7.docx208.06 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114091_File8.docx197.72 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114091_File9.docx
  Restricted Access
3.04 MBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114091_FileFulltext.docx
  Restricted Access
4.38 MBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114091_File1.docx1.48 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114091_File2.docx205.56 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114091_File3.docx208.99 kBMicrosoft Word XMLView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.