Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5351
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPRIBADI, GATOT-
dc.contributor.author235114195-
dc.contributor.authorharahap, syarul bakti-
dc.date.accessioned2026-06-22T08:13:13Z-
dc.date.available2026-06-22T08:13:13Z-
dc.date.issued2025-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5351-
dc.description.abstractOknum polisi yang melakukan tindak pidana pungutan liar berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pungutan liar yang dilakukan anggota Polisi Satuan Lalu Lintas, bagaimana pertanggungjawaban anggota Polisi Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, bagaimana penyelesaian pelanggaran kode etik Polisi Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengaturan hukum pungutan liar yang dilakukan anggota Polisi Satuan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan KUHPidana. Kelemahan dari undang-undang ini tidak ada mengatur secara tegas tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar. Pertanggungjawaban anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat diberi sanksi yaitu dicopot dari jabatannya dan tidak diizinkan untuk melaksanakan tugas lalu lintas di lapangan dan ditugaskan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL). Penyelesaian pelanggaran kode etik Polisi Satuan Lalu Lintas Polda sumut yang melakukan pungutan liar adalah dengan membentuk tim khusus (Timsus) yang bertugas memberantas anggota polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) saat menjalankan tugas negara. Tim ini bertugas untuk memantau aktivitas anggota di tingkat internal dan eksternal kepolisian.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 20 2026 FH HUKUMen_US
dc.subject: Pelanggaran,en_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.subject, Pungutan Liaren_US
dc.titlePENEGAKAN SANKSI KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA POLRI MELAKUKAN PUNGUTAN LIARen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114195_File1.docx235114195_File1.740.23 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_File2.docx235114195_File223.55 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_File3.docx235114195_File3.23.57 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_File4.docx235114195_File425.05 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_File5.docx235114195_File5.39.67 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_File6.docx235114195_File6.27.11 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_File7.docx
  Restricted Access
235114195_File750.75 kBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114195_File8.docx235114195_File8.25.39 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_File9.docx235114195_File92.3 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114195_FileFullText.doc
  Restricted Access
235114195_FileFullText.3.46 MBMicrosoft WordView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.