Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4867| Title: | TINDAK PIDANA DENGAN SENGJA DAN MENGIRIMKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERISI PEMERASAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN PSP) |
| Authors: | WASITO, TEGUH 235114062 SINTARA, DANI |
| Issue Date: | 7-Nov-2024 |
| Publisher: | FAKULTAS HUKUM 13 2024 FH HUKUM |
| Abstract: | Judul penelitian skripsi ini adalah Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengirimkan Informasi Elektronik Yang Berisi Pemerasan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN PSP). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tidak pidana pemerasan melalui media elektronik, untuk mengetahui bentuk dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan sebagai tindak pidana, untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tidak pidana pemerasan melalui media elektronik dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN PSP. Pengaturan hukum tidak pidana pemerasan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman sebagai tindak pidana, maka pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Hasil penelitian yaitu penerapan hukum terhadap pelaku tidak pidana pemerasan melalui media elektronik dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN PSP bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana perbuatan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun saran yang diajukan adalah jenis pidana yang diancamkan dalam UU ITE adalah secara kumulatif (penjara dan denda), maka sesungguhnya pidana ini lebih tepat ditujukan kepada perseorangan, tidak mungkin badan hukum dijatuhi pidana penjara. Sekiranya badan hukum juga dapat dipertanggungjawabkan seyogianya juga ada jenis sanksi speksifik berupa tindakan antara lain pencabutan izin usaha, pemberian ganti kerigian dan sebagainya. Adanya sanksi tindakan tersebut seperti sanksi administratif namun sanksi tersebut tidak diintergrasikan ke dalam sistem pertanggungjawaban pidana atau sistem pemidanaan dalam UU ITE. |
| URI: | http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4867 |
| Appears in Collections: | Skripsi Mahasiswa |
Files in This Item:
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.