Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4907
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHARIADI, AGUS-
dc.contributor.author235114079-
dc.contributor.authorSINTARA, DANI-
dc.date.accessioned2025-11-21T04:55:42Z-
dc.date.available2025-11-21T04:55:42Z-
dc.date.issued2024-11-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/4907-
dc.description.abstractJudul penelitian skripsi ini adalah Tindak Pidana Penggelapan Dengan Menggunakan Jabatan Dalam Penjualan Spearpart Mobil (Studi Putusan Nomor 2218/Pid.B/2023/PN Mdn. Adapun yang menjadi rumusanmasalahdalampenelitian yakni faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusanNomor 2218/Pid.B/2023/PN Mdn, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sesuai putusan Nomor 2218/Pid.B/2023/PN Mdn. Hasil penelitian yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah mentalitas seseorang, pemenuhan kebutuhan, adanya niat dan kesempatan, sifat tamak dari manusia. Tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusanNomor 2218/Pid.B/2023/PN Mdn adalah terhadap terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahundan 6 (enam) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam penerapan sanksi pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusan Nomor2218/Pid.B/2023/PN Mdn terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 46 2024 FH HUKUMen_US
dc.titleTINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN MENGGUNAKAN JABATAN DALAM PENJUALAN SPEARPART MOBIL (Studi Putusan Nomor 2218/Pid.B/2023/PN Mdn)en_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114079_File4.docx178.05 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File5.docx192.18 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File6.docx175.69 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File7.docx209.66 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File8.docx179.25 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File9.docx664.71 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_FileFulltext.docx2.15 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File1.docx1.27 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File2.docx466.67 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114079_File3.docx172.91 kBMicrosoft Word XMLView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.