Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5357
Title: MEKANISME PENINDAKAN TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM)
Authors: ISKANDAR, DAHRI
235114185
sintara, dani
Keywords: Propam
Kode Etik Profesi
Kepolisian
Issue Date: 8-Jul-2025
Publisher: FAKULTAS HUKUM 26 2026 FH HUKUM
Abstract: Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Peratuan Kepolisan Nomor 7 Tahun 2022. Namun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum penindakan Propam Polri terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, bagaimana mekanisme hukum penindakan terhadap oknum anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik, bagaimana kendala dan upaya Propam dalam melakukan penindakan terhadap oknum anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengaturan hukum penindakan Propam Polri terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik adalah Penanganan sanksi pidana terhadap oknum tersebut diatur dalam KUHP dan juga selain mendapatkan sanksi Etika, anggota Polri yang melanggar Kode Kode Etik Profesi Polri juga akan terkena sanksi Administrasi seperti yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penelitian bahwa mekanisme hukum penindakan terhadap oknum anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik adalah Proses penanganan penangkapan terhadap polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yaitu proses menangani kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana adalah Anggota Polri yang melakukan tindak pidana diadukan/dilaporkan oleh masyarakat. sidang komisi kode etik yang dihadiri oleh minimal 3 orang dan maksimal 5 orang. Para penegak hukum dalam persidangan Komisi Kode Etik yaitu Yang Berhak Menghukum (Ankum), Penuntut, Penasehat yang semuanya bagian dari anggota Polri.
URI: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5357
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114185_File1.docx235114185_File1.925.15 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_File2.docx235114185_File229.42 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_File3.docx235114185_File3.540.66 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_File4.docx235114185_File432.56 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_File5.docx235114185_File5.43.85 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_File6.docx235114185_File629.27 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_File7.docx
  Restricted Access
235114185_File7107.85 kBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114185_File8.docx235114185_File8.26.51 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_File9.docx235114185_File92.54 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114185_FileFullText.doc
  Restricted Access
235114185_FileFullTex4.32 MBMicrosoft WordView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.