Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5358
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSULAIMAN, TENGKU-
dc.contributor.author235114213-
dc.contributor.authorlubis, muhammad ridwan-
dc.date.accessioned2026-06-23T06:33:58Z-
dc.date.available2026-06-23T06:33:58Z-
dc.date.issued2025-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umnaw.ac.id/jspui/handle/123456789/5358-
dc.description.abstractFaktor manusia merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian atau kealpaan pengemudi khusunya anak dalam mengemudikan kendaraannya. Kelalaian tersebut tidak jarang menimbulkan korban, baik korban menderita luka ringan, luka berat atau meninggal dunia bahkan tidak jarang merenggut jiwa pengemudinya sendiri. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana faktor penyebab terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, bagaimana pertanggungjawaban pengemudi bus angutan terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dalam mengemudi, bgaimana hambatan dan upaya Kepolisian Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Aceh Utara dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah disebabkan tiga faktor utama yaitu faktor pengemudi (road user), faktor kendaraan (vehicle), faktor lingkungan jalan (road environment). Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antar faktor lain. Hal-hal yang tercakup dalam faktor-faktor tersebut antar lain faktor manusia, faktor sarana jalan dan faktor kendaraan bermotor. Pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat rumusan kelalaian pengendara motor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dimana pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Upaya mencegah terjadinya tindak pidana lalu lintas akibat kelalaian pengemudi adalah dengan meningkatkan faktor internal dan faktor eksternal diantaranya adalah memberikan tidakan pembinaan, pengawasan kepada anggota serta melakukan koordinasi dengan pihak lain yang berwenang terhadap jalan rusak.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM 27 2026 FH HUKUMen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectLalu Lintasen_US
dc.subjectMeninggal Duniaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI BUS ANGKUTAN UMUM AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN YANG MENGAKIBATKAN PENUMPANG MENINGGAL DUNIAen_US
Appears in Collections:Skripsi Mahasiswa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
235114213_File1.docx235114213_File1833.94 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_File2.docx235114213_File231.45 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_File3.docx235114213_File3487.58 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_File4.docx235114213_File4.31.92 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_File5.docx235114213_File5.41.41 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_File6.docx235114213_File628.45 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_File7.docx
  Restricted Access
235114213_File7.62.85 kBMicrosoft Word XMLView/Open Request a copy
235114213_File8.docx235114213_File8.28.51 kBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_File9.docx235114213_File9.2.78 MBMicrosoft Word XMLView/Open
235114213_FileFullText.doc
  Restricted Access
235114213_FileFullText.4.48 MBMicrosoft WordView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.